Medan, wayticenter.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram. Dua pria, diduga kuat sebagai kurir, ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025). Pengungkapan ini hasil kerja cepat Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Sekitar pukul 04.30 WIB, MR (51) ditangkap di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso. Penggeledahan di rumah dan lokasi pemakaman belakang rumahnya menemukan 2 kg sabu. MR mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Imbalan yang dijanjikan adalah Rp10 juta.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.15 WIB, AR (35), adik kandung MR, ditangkap di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung. Dari sampan yang dikemudikannya, ditemukan 7 kg sabu. AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dengan janji imbalan Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan: 9 kg sabu, satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, dan satu karung goni plastik. Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap identitas S dan jaringan internasional yang diduga terlibat. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta.
(Togi Sihombing)
Sumber ; Humas Polda Sumut.