Langkat, wayticenter.com - Kecepatan respons jajaran Polres Langkat patut diapresiasi. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Umum Kecamatan Serapit, wilayah hukum Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, polisi langsung bergerak. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti video yang menunjukkan aksi para pelaku menghentikan dan meminta uang kepada sopir truk pengangkut batu.
Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuala, dipimpin personel Satreskrim Polres Langkat, langsung menuju lokasi. Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Simpang Bank BRI Serapit. Mereka adalah RSS (45), warga Desa Tanjung Keriahan, dan ZS (26), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit.
Hasil interogasi di Mapolsek Kuala mengungkap modus operandi pelaku: menghentikan kendaraan dan meminta uang tanpa dasar hukum. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, menegaskan komitmen Polres Langkat untuk tidak mentoleransi premanisme, termasuk pungli. Apresiasi diberikan kepada masyarakat yang aktif melaporkan dan memberikan bukti sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
AKP Pandu menekankan, “Polres Langkat berkomitmen hadir dan responsif terhadap laporan masyarakat. Kami tak akan memberi ruang premanisme yang merugikan dan menakut-nakuti masyarakat. Ini komitmen kami menjaga ketertiban, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.” (Jumat, 30/5/25)
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan melalui call center 110 Polri (24 jam). Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya lingkungan aman, tertib, dan bebas pungli.
(Togi Sihombing)
Sumber HUMAS polres Langkat