MEDAN, Wayticenter.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara melaksanakan penggerebekan besar-besaran di D’Red KTV & Club, yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Medan Sunggal, pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Penggerebekan ini mengungkap praktik penjualan narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara terang-terangan di tempat hiburan malam tersebut. Kepolisian berhasil mengamankan puluhan orang dalam razia tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Mei 2025, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil membongkar jaringan pengedaran ekstasi yang melibatkan manajemen D’Red KTV & Club. “Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dioperasikan oleh manajemen tempat hiburan malam ini,” ujar Kombes Pol Simanjuntak.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Poldasu dan BNN Sumut. Tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam operasi tersebut. Salah satu tersangka utama adalah seorang waiter yang bertugas di D’Red KTV & Club, yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi penjualan ekstasi kepada pengunjung. Selain itu, dua orang yang diduga petugas keamanan (security) juga diamankan karena terbukti menghalangi proses penangkapan dan diduga turut terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut. Kombes Pol Simanjuntak menjelaskan, “Kedua security yang menghalangi petugas telah kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu untuk proses hukum selanjutnya.”
Barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan pertama adalah 10 butir pil ekstasi. Namun, Kombes Pol Simanjuntak menyoroti betapa mudahnya transaksi narkoba ini dilakukan, “Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini yang paling ironis. Ekstasi dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut.”
Pada Jumat siang, 16 Mei 2025, tim gabungan kembali melakukan pengembangan di lokasi tersebut. Hasilnya mengejutkan. Mereka menemukan masih adanya aktivitas hiburan malam yang diiringi oleh penyalahgunaan narkoba. “Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam, dilakukan pengecekan tes urine, dan sejumlah orang positif narkoba. Ada 21 orang yang diamankan, umumnya positif narkoba,” ungkap Kombes Pol Simanjuntak.
Saat ini, D’Red KTV & Club telah diberi garis polisi. Namun, pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut berusaha menutupi garis polisi tersebut dengan memasang papan penutupan, sehingga dari luar tampak seolah-olah tidak ada pengamanan. Penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar jaringan pengedaran ekstasi ini lebih luas, termasuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok utama narkoba tersebut. Puluhan tersangka yang telah diamankan akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa mudahnya narkoba beredar di tempat hiburan malam tertentu dan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat seperti ini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
(Togi Sihombing)