Langkat, wayticenter.com - Sumatera Utara kembali menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba. Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus dua pemuda asal Medan Johor, Deli Serdang, pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pasar 4,5 Tanjung Beringin.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink hitam. Penggeledahan menghasilkan temuan satu paket sabu seberat 11,08 gram bruto yang disembunyikan di jok motor.
Kedua tersangka, RPB (25) dan DA (26), mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selain sabu, polisi menyita dua ponsel (merek Oppo dan Samsung) dan sepeda motor Honda Beat BK 6190 AIR sebagai barang bukti. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langkat untuk diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam memberantas peredaran narkoba di Langkat. AKP Rudy menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Polres Langkat kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terbukti efektif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Togi Sihombing)
Sumber - Humas polres Langkat