Langkat, wayticenter.com - Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat, 18 Juli 2025, pukul 15.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.
Petugas mengamankan MA (47), warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Saat diamankan, MA membawa kotak CCTV merk Smart Net Camera warna putih berisi satu plastik bening diduga berisi sabu. Interogasi terhadap MA membuahkan pengakuan bahwa sabu tersebut miliknya.
Barang bukti yang diamankan: 55,70 gram sabu (brutto), satu kotak CCTV merk Smart Net Camera warna putih, satu plastik bening, satu HP Samsung warna biru, satu dompet warna hitam, dan satu sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH, Rabu (23/07/2025), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi. Penyelidikan mendalam dan penggeledahan menghasilkan barang bukti sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.
(Togi Sihombing)
Sumber humas Polres Langkat