|

IPEPMA Labuhan batu Raya Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pelanggaran PT. Pangkatan Indonesia

Medan, wayticenter.com -  Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPEPMA) Labuhan batu Raya mendesak Kapolda Sumut mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pangkatan Indonesia di Kabupaten Labuhan batu.  IPEPMA menuding perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi pajak PBB perkebunan,  ketidakjelasan izin lokasi, dan masalah pelaporan program CSR.

Investigasi IPEPMA menemukan indikasi: luas lahan tidak sesuai laporan pajak, ketidaklengkapan izin usaha (SIUP), izin mendirikan bangunan (IMB), dan nomor pokok pengusaha pajak (NPPKP).  Mereka juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban CSR (2023-2024) dan laporan pembayaran pajak perusahaan dan kendaraan (2023-2024).

IPEPMA meminta Kapolda Sumut membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran, memanggil pimpinan PT. Pangkatan Indonesia, dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga semua izin lengkap.  Mereka juga mendesak Bupati Labuhanbatu untuk bertindak dan meminta PT. Pangkatan Indonesia membuka akses informasi publik terkait laporan pajak, izin, dan CSR. IPEPMA menolak perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap di Indonesia.

(Togi Sihombing).

Komentar

Berita Terkini