Medan, wayticenter.com – Polda Sumut mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 untuk situasi darurat yang membutuhkan respons cepat kepolisian. Layanan ini beroperasi 24 jam, bebas pulsa, dan ditangani petugas profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, termasuk tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, dan gangguan ketertiban umum.
“Call Center 110 adalah layanan berbasis teknologi yang dapat diakses kapan saja tanpa biaya, memastikan setiap laporan ditangani cepat dan tepat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (27/5/2025).
Berikut masalah yang dapat dilaporkan:
- Tindak kejahatan (pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, KDRT).
- Gangguan ketertiban (kebisingan, keributan, kerusuhan).
- Situasi darurat (kecelakaan lalu lintas, kebakaran).
- Laporan kehilangan barang atau orang hilang.
Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan Polda Sumut tengah gencar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas premanisme, menyasar potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas premanisme dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting sistem deteksi dan respons cepat, termasuk laporan terkait premanisme,” tegasnya. Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif melapor, membangun sinergi kuat antara masyarakat dan Polri untuk menjaga keamanan Sumatera Utara.
(Togi Sihombing)
Sumber: Humas Polda Sumut