|

Ayah Kandung Perkosa Tiga Anak Perempuan di Simalungun, Kasus Terungkap Setelah Korban Coba Bunuh Diri

Medan, wayticenter.com – Kejahatan mengerikan dilakukan TRT (41 tahun) di Simalungun.  Ia memperkosa tiga anak kandung perempuannya sendiri.  Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban, inisial M, mencoba bunuh diri karena depresi.(28 Mei 2025).

Percobaan bunuh diri inisial M, yang gagal, mengungkap fakta bahwa TRT telah melakukan pelecehan seksual terhadap M dan adik-adiknya, S dan A (13 tahun), selama bertahun-tahun.  Modus TRT adalah memanfaatkan situasi rumah kosong dan membawa Anggrek ke warung tuaknya dengan alasan membersihkan rumput sebelum memperkosanya.

Laporan polisi telah dibuat oleh kakek korban, JT, ke Polres Simalungun pada 22 Mei 2025 (LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut).  TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memproses hukum TRT secara tegas.

(Togi Sihombing).

Sumber: humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini