|

Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar

MEDAN, wayticenter.com - Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya berakhir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankannya saat tiba di Indonesia pada pagi hari Senin (30/3).

Tersangka tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di bandara sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. "Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan menyelesaikan kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu," ujar Kombes Rahmat.

Menurutnya, pengamanan tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar ia bersedia kembali ke Indonesia. Andi dan istrinya sebelumnya berada di Australia, kemudian melakukan transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu. "Kami melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum dan keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia," katanya.

Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh Kepala Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Namun saat dipanggil untuk memberikan keterangan, Andi telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa ia sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia. "Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," jelas Rahmat.

Sebelum kasus itu mencuat, tersangka telah mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dan memilih pensiun dini dari Bank BNI. "Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini," ucap Rahmat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana tersebut.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini