|

Ini Pernyataan Sikap AGRESU, F SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, Terkait Pencabutan Izin PT TPL dan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut

Medan, wayticenter.com - Bencana banjir, longsor, krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. 

Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat. Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. 

Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar. 

Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum pencabutan izin ini harus menjadi tik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang. Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.

Kami mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Serta konflik penguasaan tanah adat dengan Masyarakat di sekitaran konsesi PT TPL..

Keputusan ini merupakan langkah penting dan mendesak dalam menghadapi krisis lingkungan yang telah berdampak luas, tidak hanya pada rusaknya ekosistem hutan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat adat, keselamatan warga, serta kondisi sosial-ekonomi buruh dan masyarakat lokal.

Kami menilai bahwa:

1. Pelanggaran tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan di luar wilayah izin, pemanfaatan kawasan hutan lindung, serta pengabaian kewajiban kepada negara, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.

2. Aktivitas industri yang merusak hutan terbukti memperparah krisis ekologis dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis, khususnya di wilayah Sumatra yang memiliki fungsi hutan lindung strategis.

3. Audit cepat dan pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengakhiri praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan kepentingan publik.

4. Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT TPL mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan melindungi ekosistem nasional.

Oleh karena itu, Kami menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat

Pencabutan izin PT TPL harus menjadi momentum untuk menghentikan perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi akibat ekspansi industri kehutanan. Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya, serta memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses penataan ulang dan pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin.

2. Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh dan Berkeadilan

Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata. Pemerintah harus memastikan adanya tanggung jawab pemulihan lingkungan (restorasi dan rehabilitasi ekosistem) atas kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara transparan, berbasis ilmiah, dan melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama.

3. Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Buruh Terdampak.

Kami menegaskan bahwa buruh tidak boleh menjadi korban ganda dari kejahatan ekologis korporasi. Negara dan perusahaan wajib menjamin pemenuhan seluruh hak buruh terdampak, termasuk upah, pesangon, jaminan sosial, serta kepastian kerja dan alih profesi yang layak. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum sepenuhnya berada pada korporasi, bukan pada para pekerja.

4. Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Korporasi

Kami mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan audit total terhadap PT TPL. Audit ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu, terlepas dari status perusahaan sebagai emiten atau kepemilikan modal asing.

5. Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam

Kasus PT TPL dan puluhan perusahaan lainnya menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan, masyarakat adat, dan rakyat kecil.

Hutan adalah sumber kehidupan, bukan komoditas semata. Keselamatan rakyat, hak masyarakat adat, dan keadilan bagi buruh harus menjadi prioritas utama.

(Roswitayeni)

Komentar

Berita Terkini