Medan, wayticenter.com - Seorang kontraktor bernama Muhammad Irfan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah senilai miliaran rupiah. Kasus ini dilaporkan oleh Sofyan, yang merasa dirugikan karena proyek pembangunan rumahnya tidak selesai sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum Sofyan, Pahala Sitorus, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan uang panjar sebesar Rp2,75 miliar dari total nilai proyek Rp3,059 miliar kepada Muhammad Irfan. Namun, pekerjaan yang dilakukan hanya sekitar 40% dan dinilai tidak sesuai standar.
"Klien kami, Bapak Sofyan, awalnya ingin membangun rumah di kawasan Medan Johor. Ia diperkenalkan dengan Muhammad Irfan yang saat itu sedang membangun masjid, sehingga klien kami percaya untuk menggunakan jasanya," ujar Pahala Sitorus kepada wartawan setelah mendampingi kliennya memberikan keterangan di Polda Sumut, Senin (25/8/2025).
Pahala menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan terlapor, namun tidak membuahkan hasil. "Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi dan mengajak Muhammad Irfan untuk bertanggung jawab, namun tidak ada itikad baik," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga telah melakukan kajian terhadap kasus ini dan menemukan adanya unsur pidana penggelapan dan penipuan. "Kami berharap Polda Sumut dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami," lanjut Pahala.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus ini berencana akan menggelar perkara dalam waktu dekat. "Kami sudah menerima laporan dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Rencananya, besok kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar sumber dari kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sektor konstruksi di Sumatera Utara. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih kontraktor dan memastikan adanya perjanjian yang jelas serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek.
(Togi Sihombing)