Medan, Wayticenter.com - Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H., kembali menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di Studio I RRI Medan, pada Rabu (6/8), dengan fokus pembahasan “Upaya Polrestabes Medan dalam Memerangi Peredaran Narkoba”.
AKBP Thommy menjelaskan bahwa sindikat narkoba sering kali memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat untuk melakukan perekrutan, terutama sebagai kurir. Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Polrestabes Medan mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika, baik dari sisi kuantitas kasus, jumlah barang bukti yang disita, maupun jumlah tersangka yang berhasil diamankan.
Sebagai bagian dari strategi penanganan, Polrestabes Medan juga mengimplementasikan kebijakan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang terlibat dalam jaringan atau sindikat narkoba. Untuk mendukung program rehabilitasi, pihaknya menjalin kerjasama dengan berbagai panti rehabilitasi sosial, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, meskipun kapasitas yang tersedia saat ini masih terbatas.
Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Polrestabes Medan secara rutin menggelar operasi “Grebek Sarang Narkoba” setiap minggu di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, seperti Jermal, Tembung, Kelambir 5, dan Mencirim. Namun, operasi ini seringkali menghadapi tantangan di lapangan, terutama dari warga yang cenderung melindungi para bandar narkoba.
“Para bandar narkoba seringkali menggunakan taktik dengan berpura-pura menjadi ‘Robin Hood’ dan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar. Pola pikir seperti ini harus diubah, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Thommy.
Lebih lanjut, AKBP Thommy juga mengungkapkan modus operandi sindikat narkoba yang semakin kompleks, seperti penggunaan sistem sel terputus, di mana kurir tidak mengenal bandar dan komunikasi dilakukan secara eksklusif melalui aplikasi.
Melalui inisiatif seperti program Kampung Bebas Narkoba dan pemberdayaan masyarakat, AKBP Thommy mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Hotline 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Kesadaran akan bahaya narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.
(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut