|

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Selamatkan Lebih dari Satu Juta Jiwa

Tebing Tinggi, wayticenter.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) baru saja merilis hasil operasi besar-besaran dalam memberantas tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga Polres jajaran: Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Pengungkapan ini dipaparkan langsung di Mapolres Tebingtinggi pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Kombes Pol Ferry Walintukan, selaku Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, ketiga Polres tersebut berhasil mengungkap total 862 kasus narkotika yang melibatkan 1.010 tersangka.

Dalam paparan yang dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kombes Pol Ferry merinci barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

"Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar," ungkap Kombes Pol Ferry.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menambahkan bahwa pengungkapan ini juga mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, serta strategi kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkoba. Salah satu strategi utama adalah melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba di berbagai lokasi, mulai dari perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.

Selain itu, kepolisian juga melakukan 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), di mana 7 lokasi terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Di wilayah hukum Polresta Deliserdang, penindakan dilakukan di Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Sementara di wilayah hukum Polres Serdangbedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy, dan di wilayah Polres Tebingtinggi di Karaoke Blak White.

"Sebagai tindak lanjut, tiga bangunan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, yaitu CDI, Lawpota, dan Marcopolo, telah dirubuhkan," tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan, daerah yang paling rawan terhadap peredaran narkoba adalah Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). Ia meminta para Kapolres untuk memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah rawan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Jangan sampai ada oknum yang mencoba menghalangi penegakan hukum, karena hal itu dapat menimbulkan tindak pidana lain," pungkasnya.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini