|

Elman Simangunsong Cabut Gugatan Sengketa Komisi Lahan Sawit di PN Medan

Medan, wayticenter.com - Elman Simangunsong, seorang penggugat dalam perkara sengketa komisi jual beli lahan kebun sawit seluas 460 hektar di Rokan Hilir, Riau, secara tiba-tiba mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pencabutan ini dilakukan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap Kornelius Tarigan terkait klaim komisi jual beli lahan sawit. Sempat meminta ganti rugi Rp1,3 miliar, Elman kemudian merevisi tuntutannya menjadi Rp700 juta, lalu kembali menurunkan angka tersebut menjadi Rp300 juta. Namun, tanpa memberikan alasan yang jelas, Elman akhirnya memutuskan untuk mencabut seluruh gugatannya.

"Kami menduga bahwa penggugat (Elman Simangunsong) mencabut gugatannya karena tidak memiliki bukti yang kuat dan gugatannya terkesan asal-asalan," ujar Refi Yulianto S.H., kuasa hukum dari pihak tergugat, Kornelius Tarigan.

Pencabutan gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Medan, mengingat proses tersebut dilakukan sebelum pihak tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi terhadap gugatan Elman Simangunsong. Kasus ini pun berakhir tanpa adanya putusan pengadilan.

(Togi Sihombing)

Komentar

Berita Terkini