Medan, wayticenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SSL di Medan. Jasad korban ditemukan di perairan Bireuen, Aceh.
Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran. Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
Korban, SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan, disergap oleh para pelaku. Ia ditusuk dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan, kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut. Tujuh tersangka yang berhasil ditangkap adalah M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Otak pelaku, Iskandar Daut, masih berstatus buron.
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri," tegas Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8), di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Motif pembunuhan ini dipicu oleh penagihan utang narkotika. Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban. Para pelaku awalnya mendatangi rumah korban pada 6 April 2025, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, mereka mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star.
Pelaku kemudian merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil dan membawanya ke Bireuen, Aceh. Di Aceh, sejumlah pelaku lain telah menunggu untuk membuang korban ke laut. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, dan diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” pungkas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut