|

Sengketa Komisi Jual Beli Tanah di Medan Memanas: Tergugat Bingung dengan Dasar Gugatan, Tuntutan Ganti Rugi Ratusan Juta Jadi Sorotan di Ruang Mediasi

Medan, Wayticenter.com - Sengketa terkait komisi jual beli tanah di Medan, Sumatera Utara, semakin memanas dan memasuki babak baru di ruang mediasi Pengadilan Negeri Medan. Kornelius Tarigan, seorang warga yang menjadi tergugat dalam kasus ini, mengaku bingung dengan dasar gugatan yang diajukan kepadanya. Selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat senilai Rp700 juta turut menjadi sorotan dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eriyanto, S.H., M.H.

Dalam persidangan sebelumnya, penggugat sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut kini berubah menjadi Rp700 juta. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan alasan pengurangan nilai ganti rugi tersebut.

Menurut kuasa hukum Refi Yulianto, S.H., yang mewakili tergugat 1, 2, dan 3, penggugat menuntut komisi sebesar Rp3.000.000 per hektar dari penjualan tanah seluas 460 hektar. Namun, Kornelius Tarigan selaku Tergugat II merasa tidak pernah memiliki hubungan hukum atau perjanjian apapun dengan penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat dijadikan dasar untuk klaim komisi maupun tuntutan ganti rugi tersebut.

"Pak Kornelius Tarigan sendiri pun saya rasa dia bingung, kenapa kok tiba-tiba digugat? Hubungan hukum yang jelas saja tidak ada, ditambah lagi ada tuntutan ganti rugi sebesar 700 juta. Ini dasarnya apa?" ujar Refi Yulianto, S.H usai mengikuti sidang mediasi.

Refi Yulianto, S.H. juga menjelaskan bahwa Insinyur Haryanto telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk menangani kasus ini. Pihaknya juga memiliki saksi yang dapat menguatkan pernyataan bahwa penggugat sudah tidak lagi terlibat dalam proses penjualan tanah yang menjadi objek sengketa. Refi Yulianto menambahkan bahwa kuasa jual yang diberikan Ir. Hariyanto selaku Tergugat I kepada penggugat telah berakhir dan daluarsa sejak akhir Agustus 2021. Bahkan, sejak Agustus 2020 ketika penggugat menerima kuasa dari Ir. Hariyanto untuk melakukan penjualan tanah kebun tersebut, penggugat tidak pernah berhasil melakukan penjualan "sejengkal pun."

Kornelius Tarigan menambahkan, "Penggugat ini bukan seorang marketing, tidak ada aktivitas penjualan yang dilakukannya. Kalau dia memang aktif berjualan, mungkin klaim komisi bisa dipertimbangkan. Tapi faktanya, dia tidak ada menjual satu jengkal tanah pun. Jadi, menurut kami, dasar gugatan ini sangat tidak beralasan."

Refi Yulianto menegaskan bahwa pihaknya akan tetap hadir dalam sidang berikutnya dengan agenda melanjutkan mediasi untuk menyerahkan resume dari para Tergugat. "Kami siap menghadapi gugatan ini di pengadilan. Kami meyakini bahwa gugatan tersebut lemah dari segi hukum dan akan sulit bagi penggugat untuk membuktikan klaimnya, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 juta," tegasnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya tuntutan ganti rugi yang cukup besar, sementara dasar hukumnya masih dipertanyakan. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Proses mediasi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelesaian sengketa ini. 

(Togi Sihombing)

Komentar

Berita Terkini