Medan, wayticenter.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput), memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan tidak ada perkembangan berarti di Polres Taput, ibu korban, Sarmina Simangunsong, melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025. Korban, yang bernama Jelita, diduga dilecehkan oleh SS (45), saudara tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab menjaga Jelita saat ibunya merawat abang korban yang sakit. Kejadian berlangsung setelah pulang gereja, sekitar pukul 14.00-14.30 WIB.
Laporan polisi telah dibuat di Polres Taput pada 21 Januari 2025 dengan nomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara. Namun, hingga Mei 2025, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Merasa proses hukum di Polres Taput berjalan lambat, Sarmina Simangunsong didampingi Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Dalihan Natolu Law Firm melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Tim kuasa hukum, yang terdiri dari Daniel Simangunsong, SH, MH; Bonar Victory Sihombing, SH; Andi Hakim, SH, MH; Ronal Gultom, SH, MH; dan Ayub Imanuel Pandia, SH, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyelidikan di Polres Taput.
Mereka mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Tim kuasa hukum menilai alasan penyidik, yaitu kurangnya saksi dan keterangan korban yang kurang jelas, tidak berdasar. Mereka juga menyoroti pernyataan penyidik yang dianggap janggal, seperti permintaan untuk disurati jika ingin kasus segera dinaikkan ke penyidikan.
Kini, keluarga korban berharap Polda Sumut dapat mengatensi kasus ini dan memberikan keadilan bagi Jelita. Mereka juga berharap Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan anak ini.
(Togi Sihombing)