Langkat, wayticenter.com - Unit Reskrim Polsek Gebang dengan sigap menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli), JS (35) dan HY (52), di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Lingkungan II Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (20/5/2025) pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memaksa pengendara untuk memberikan uang. Kapolsek Gebang, AKP Abed Nebo, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku berdiri di tengah jalan menghentikan pengendara dan meminta uang.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai hasil pungli, terdiri dari enam lembar uang Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan tiga lembar Rp1.000. Uang tersebut, menurut AKP Abed Nebo, akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Polsek Gebang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli dan premanisme guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Gebang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme.
(Togi Sihombing)/(Humas )