Medan, wayticenter.com – Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai jalur, tanpa khawatir akan dikenakan biaya.(17 Mei 2025).
Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menjelaskan bahwa laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui call center Polri 110 (gratis pulsa), atau via WhatsApp ke nomor 0896-8233-3678. Semua saluran ini beroperasi 24 jam penuh. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Jajaran kepolisian terdekat akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Irjen Pol. Sandi.
Ia menegaskan bahwa premanisme adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman tersebut. Untuk memperkuat penindakan, Polri menjalin sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah dalam operasi penanggulangan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Kerjasama lintas sektoral ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” tambah Irjen Pol. Sandi.
Hingga saat ini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh kepolisian di seluruh Indonesia. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tegas dan tuntas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Irjen Pol. Sandi juga menyampaikan komitmen Kapolri untuk selalu melindungi setiap warga negara dan tidak memberikan ruang bagi premanisme di Indonesia. Polri mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.
(Togi Sihombing) / (Humas)