|

Jaringan Pengedar Sabu Terungkap di Tanjung Pura, Langkat: Polisi Amankan 1,44 Gram Bukti dan Satu Tersangka

Langkat, wayticenter.com - Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil.  Pada Senin malam, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.  Tersangka, DGP (23 tahun), warga setempat, diamankan bersama barang bukti berupa 1,44 gram sabu yang tersimpan dalam sebuah bungkus plastik klip bening.  Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat.  Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.  Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas kejahatan ini.  "Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya kita memberantas peredaran narkoba," ujarnya.  "Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penyelidikan."

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Pura, yang berdampak serius pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat.  Polres Langkat berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.  Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Komentar

Berita Terkini