PEMATANGSIANTAR, wayticenter.com - Upaya pelaku untuk menghindari penangkapan akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Operasional Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan meringkus pelaku yang telah melarikan diri selama hampir satu bulan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di sejumlah titik.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya berlangsung cukup lama, tepatnya pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Lokasi peristiwa berada di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II, Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas tersebut dan dilayani langsung oleh pemilik toko berinisial KS (46). Awalnya pelaku berpura‑pura berminat membeli perhiasan, sempat melihat beberapa pilihan kalung dan gelang, namun kemudian menyatakan kurang tertarik. Melihat hal itu, korban menawarkan alternatif berupa emas batangan, sekaligus mengarahkan anaknya yang berinisial EES (22) untuk mengambil contoh barang dan membantu melayani pembeli.
Saat pelapor memperlihatkan satu keping emas batangan berat 70 gram, pelaku menggunakan akal. Ia meminta barang didekatkan ke pembatas toko dengan alasan ingin memotretnya terlebih dahulu untuk diperlihatkan kepada istri di rumah. Begitu barang berada dalam jangkauan, secara tiba‑tiba pelaku langsung menyambar emas batangan itu dari tangan pelapor, lalu segera melarikan diri melewati tangga samping gedung. Pelapor sempat berteriak meminta bantuan pedagang sekitar, namun pelaku berhasil menjauh lebih dulu.
Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp 160.000.000. Pada hari yang sama, korban diwakili pelapor membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Barat, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
Berdasarkan laporan itu, tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan saksi, bukti, dan jejak pergerakan pelaku. Selama lebih dari tiga minggu, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H. terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan titik terang. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah rumah milik seorang pendeta, berlokasi di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, LM mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa emas batangan hasil curian sudah segera ia jual ke luar kota, tepatnya di wilayah Kota Penyabungan. Saat ini barang bukti masih terus ditelusuri oleh penyidik, termasuk pihak pembeli yang terlibat transaksi dengan pelaku.
“Sampai saat ini pelaku masih kita periksa secara mendalam. Secara hukum kita persangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pedagang, khususnya yang bergerak di bidang barang berharga, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, serta memperbaiki sistem pengamanan di tempat usaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut
