KABANJAHE, wayticenter.com - Suasana berbeda dan penuh makna mewarnai lingkungan Markas Komando Polres Karo pada Jumat sore (26/06/2026). Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., berkunjung bersama puluhan petani bunga membawa rangkaian bunga segar, dengan pesan mendalam agar pelayanan dan penegakan hukum kepolisian senantiasa menghadirkan kedamaian, kepastian, dan keadilan yang beraroma kebaikan bagi seluruh masyarakat.
Kunjungan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo, Kabanjahe. Rombongan diterima secara langsung oleh Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi seluruh Pejabat Utama dan jajaran personel Polres Karo. Selain anggota legislatif, hadir pula Forum Petani dan Pemerhati Bunga yang berasal dari Desa Raya, Desa Ajijulu, Desa Aji Jahe, Desa Ajimbelang, serta Desa Sumber Mufakat yang dipimpin Bapak Karya, beserta jajaran Relawan Pink Kabupaten Karo.
Kapolres Karo menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan yang dinilainya unik namun sarat makna filosofis ini. Menurut AKBP Pebriandi, bunga yang dibawa bukan sekadar tanaman hias, melainkan simbol harapan agar Polri khususnya Polres Karo senantiasa menghadirkan pelayanan yang menenangkan, berintegritas, dan benar‑benar bermanfaat bagi masyarakat yang dilayani.
Dalam sambutannya, Dr. Hinca Panjaitan menjelaskan sengaja mengajak para petani bunga hadir, selain untuk menyampaikan aspirasi mereka, juga untuk memperlihatkan dan mengangkat potensi besar Kabupaten Karo sebagai salah satu sentra produksi bunga terbesar di Indonesia — yang kualitasnya bahkan mampu bersaing setara dengan kawasan Tomohon — sehingga layak terus didukung dan dikembangkan bersama.
Ia menegaskan, bunga merupakan lambang cinta, keharuman nama baik, serta kedamaian. Melalui simbol sederhana namun kuat ini, ia mengajak seluruh jajaran Polres Karo untuk terus menebarkan “keharuman” pelayanan, menjunjung tinggi keadilan dengan berpegang teguh pada prinsip Justice Delayed, Justice Denied, artinya keadilan yang ditunda berarti keadilan yang diingkari, sehingga penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berlarut‑larut.
Lebih jauh, Hinca menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya atas kinerja jajaran Polres Karo yang dinilai sangat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, khususnya pada pemberantasan perjudian dan peredaran narkotika. Berdasarkan data dan laporan yang diterimanya, sekitar 90 persen penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Karo telah berhasil ditekan secara signifikan lewat langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan.
Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi dukungan nyata jajaran Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya lewat gerakan penanaman jagung yang masif. Sebagai bentuk penghargaan sekaligus catatan pengabdian, ia secara simbolis menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Polisi Jagung, Polisi Jago dan Unggul” kepada Kapolres Karo. Buku tersebut mengulas secara mendalam kiprah Polri mendukung ketahanan pangan sebagai wujud nyata pengabdian sesuai program Pemerintah dan Presiden RI. Di kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas promosi jabatan mantan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks R., S.T., yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, serta berharap pengalaman bertugas di Karo menjadi bekal berharga di tempat baru.
Usai sesi dialog dan tukar pikiran yang hangat, Dr. Hinca Panjaitan bersama para petani bunga serta Kapolres Karo secara simbolis meletakkan rangkaian bunga segar di sejumlah ruang pelayanan publik dan ruang kerja pimpinan, khususnya Ruang Kapolres dan lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo — sebagai pengingat abadi akan pesan keadilan dan pelayanan yang selalu beraroma baik.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan peresmian Ruang Penyelesaian Perkara yang diberi nama “Justice Delayed, Justice Denied – Hinca Panjaitan”, berlokasi di lingkungan Satreskrim Polres Karo. Ruang ini secara khusus akan difungsikan sebagai tempat pelaksanaan mekanisme Restorative Justice atau keadilan memulihkan, sebagai wujud nyata komitmen bersama menghadirkan penegakan hukum yang tidak saja tegas, tetapi juga berkeadilan, bermanfaat luas, serta memberikan kepastian hukum yang menyejukkan bagi masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Polres Karo kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menegakkan hukum secara adil, transparan, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karo.
(Sumber humas polres karo/togi Sihombing)
