|

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

DELI SERDANG, wayticenter.com - Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial ZFA (43) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti puluhan batang tanaman ganja yang sudah tumbuh besar, pada Minggu (17/5/2026).

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan sekaligus transaksi narkotika di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., langsung memimpin tim penyelidikan didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., beserta personel untuk menelusuri lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika sedang berada di dalam sebuah gubuk. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 38 bungkus plastik berisi ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Di bawah tekanan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia juga menanam dan memelihara tanaman ganja di sebidang lahan kosong yang tersembunyi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi lahan kosong yang berada di balik tembok pemisah wilayah warga.

“Di lokasi tersebut, tim menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dan tumbuh subur dengan ketinggian mencapai 2 hingga 2,5 meter. Seluruh tanaman tersebut dicabut dan diamankan, begitu juga dengan barang bukti ganja kemasan yang ditemukan di gubuk,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, tidak hanya menangkap pengedar di jalanan, tetapi juga mengusut sumber produksi dan penanamnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani menanam, mengolah, maupun mengedarkan ganja di wilayah hukum kami. Kasus ini membuktikan bahwa sekalipun disembunyikan di balik tembok atau lahan terpencil, aktivitas ilegal tersebut tetap akan kami temukan dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Pihaknya juga kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Saat ini, tersangka ZFA beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini