|

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

MEDAN, wayticenter.com - Gebrakan besar dilakukan Polda Sumatera Utara dalam perang melawan peredaran narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, jajaran kepolisian berhasil membongkar 134 kasus narkotika dengan total 179 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Tidak hanya menangkap pelaku, aparat juga menggulung lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkotika. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dibongkar dan dimusnahkan hingga rata dengan tanah oleh petugas.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat alat uap (vape) yang diketahui mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran sebagai wujud komitmen untuk membersihkan Sumatera Utara dari ancaman peredaran narkotika.

“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. Lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba juga menjadi sasaran utama dalam penertiban ini,” ujar Ferry pada Sabtu (16/5/2026).

Menurut Ferry, pembongkaran barak-barak tersebut dilakukan agar tempat tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun tempat konsumsi narkotika.

“Kami ingin memutus mata rantai aktivitas narkoba sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itu, bukan hanya pelakunya yang kami tindak, tetapi tempat-tempat yang biasa digunakan untuk kegiatan tersebut juga kami hancurkan,” tegasnya.

Berdasarkan data pengungkapan, operasi dengan sasaran orang mendominasi jumlah kasus, yakni sebanyak 54 kasus dengan 54 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari kategori ini meliputi 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi, dan empat alat uap berisi etomidate.

Sementara itu, pengungkapan operasi dengan sasaran tempat mencapai 55 kasus dengan 83 tersangka. Dalam kategori ini, polisi menyita 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi. Salah satu hasil pengungkapan yang cukup besar terjadi di wilayah Mandailing Natal, dengan perolehan barang bukti seberat 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

Selanjutnya, dari pengungkapan di luar target operasi, aparat mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus berbeda, dengan barang bukti berupa 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja, dan 36 butir pil ekstasi.

Di sisi lain, kegiatan penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan di 27 titik tersebar menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka. Dalam kegiatan ini, polisi juga menemukan empat orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin.

Polda Sumut memastikan bahwa penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya ancaman narkotika.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini