Humbahas, wayticenter.com - Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H menjelaskan kepada Awak Media bahwa Tindak Pidana Pencurian Pemberatan berupa pencurian kentang sebanyak 2 (dua) ton atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kantong goni plastik milik PT. Indofood Fortune Makmur dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka.(24/09)
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H didampingi Kanit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas Bripka M.S.P Simanungkalit mengatakan kejadian tersebut berawal dari Laporan Achmad Solihin ,SP. Pengawas PT. Indofood Fortune Makmur,pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021, sekira Pukul 08.00 Wib kepada Pihak Kepolisian Sektor Pollung, yang mana telah mengetahui terjadinya pencurian Kentang sebanyak 75 (tujuh lima) karung di Gudang PT. Indofood Fortuna Makmur Desa siria ria Kec. Pollung Kab. Humbahas.
Tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendala gudang PT. Indofood Fortuna Makmur.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H mengatakan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap pelakunya dengan mengamankan L L G,27, laki-laki, Pelajar/mahasiswa, warga Desa Siria-ria Kec.Pollung pada Hari Jumat tanggal 17 September 2021 dan T S, 19 , laki-laki, Pelajar/mahasiswa, warga Desa Siria-ria Kec.Pollung Kab Humbahas.
Dan dari hasil interogasi tersangka L L G mengaku melakukan pencurian Kentang di Gudang PT.Indofood Fortuna Makmur pada Hari Sabtu tanggal 04 September 2021, sekira pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H mengatakan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas tanggal 18 September 2021 melakukan pengembangan .
Dan dari hasil pengembangan berhasil melakukan penangkapan satu persatu pelaku pencuri kentang dari Gudang PT.Indofood Fortuna Makmur,ujar AKP J.H Tarigan, S.H
Penangkapan terhadap M B S , 26 , laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Pollung Kec.Pollung dan sekaligus menyita mobil 1(satu) unit Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD sebagai alat yang dipergunakan untuk mengangkut kentang yang dicuri.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H menjelaskan, pada hari Senin tanggal 20 September 2021, di lanjutkan penangkapan di Dolok Sanggul terhadap J L S ,27 , laki-laki, Pelajar/mahasiswa,warga Desa Siria-ria Kec.Pollung ,selasa tanggal 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap T S,19, laki-laki, Pelajar/mahasiswa,warga Desa Siria-ria Kec.Pollung di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, kamis tanggal 23 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap M S, umur 22 tahun, laki-laki, Petani/Pekebun, warga Desa Siria-ria Kec.Pollung.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H menjelaskan dari pengakua pelaku hasil curian di jual ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian T S mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000, M S Rp 2.700.000,
J L S Rp 2.600.000, M B S Rp 1.000.000, dan L L G Rp 2.600.000.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan, S.H menjelaskan Kelima tersangka kini telah di amankan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti dan kepada lima tersangka di persangkakan Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (tahun) tahun,dan barang bukti yang disita 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD Warna Kuning juga ikut di amankan.
(charles)
