MEDAN, wayticenter.com - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil ungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 7,17 kg dan amankan satu tersangka bernama PSS alias Putra (30).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menjelaskan penangkapan berlangsung Rabu (20/5) pukul 20.30 WIB di Jl. Asahan, Kel. Siopat Suhu. Saat diperiksa, petugas temukan ganja di tas sepeda motor tersangka. Berikut pengakuan pelaku, polisi lanjut geledah rumah kontrakan di Jl. Tulip Indah dan temukan tumpukan paket ganja, timbangan, alat pemotong, lakban, HP, dan kendaraan.
Tersangka mengaku barang diperoleh dari seseorang berinisial BOB yang kini diburu. Kasat narkoba tegaskan akan telusuri jaringan sampai tuntas. Tersangka disangkakan Pasal 114 UU Narkotika, kini ditahan guna penyidikan lanjut.
(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut
