|

Blue Night Lounge dan Bar di Langkat Ditutup Permanen oleh Tim Gabungan karena Dugaan Narkoba dan Pelanggaran Izin

Langkat, wayticenter.com - Blue Night Lounge dan Bar yang terletak di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi disegel oleh tim gabungan pada Selasa malam (25/11/2025) dalam operasi besar yang melibatkan lebih dari 300 personel. Penutupan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat praktik peredaran narkoba serta pelanggaran izin yang meliputi tidak adanya izin keramaian dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, unsur Pemprov Sumut, dan Binda Sumut. Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, memimpin langsung penindakan ini.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas hiburan maupun pengunjung. Meski demikian, penyegelan tetap dilakukan mengingat THM ini sebelumnya pernah ditindak saat masih bernama New Blue Star. Tempat tersebut kembali dibangun dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Surat penertiban diserahkan kepada Kepala Desa setempat untuk diteruskan kepada pihak pengelola. Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, menekankan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi peredaran narkoba di wilayah Langkat. Ada dugaan kuat bahwa pihak manajemen telah mengetahui rencana penindakan ini, sehingga lokasi tampak kosong saat tim tiba.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan berpotensi menjadi sarang narkoba. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini