|

Polres Langkat Tegas Berantas Narkoba, 4 Tersangka Diamankan dalam Tiga Hari

Langkat, wayticenter.com - Polres Langkat membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap tiga kasus dan mengamankan empat tersangka dalam kurun waktu tiga hari.

Pada Selasa (29/4), SS (52 tahun) ditangkap di Desa Teluk Bakung, Tanjung Pura, dengan barang bukti 10,98 gram ganja.  Keesokan harinya, M (43 tahun) diamankan di Desa Secanggang dengan 3,64 gram sabu.

Pada Kamis (1/5), BS (35 tahun) dan A (41 tahun) ditangkap di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Babalan, dengan 4,85 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa Langkat tidak akan menjadi tempat peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantasnya.

Pada hari yang sama, Polsek Padang Tualang juga mengamankan MM (40) dan HS (19) di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Padang Tualang, dengan barang bukti 5,56 gram sabu.

Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang terus berupaya memerangi narkoba dan mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Togi Sihombing)

Komentar

Berita Terkini