|

Polda Sumut Buru Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Jaringan Ekstasi

Medan, wayticenter.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina br Manurung, yang diduga kuat sebagai pengendali utama peredaran narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV Medan. Pasangan ini disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus otak di balik bisnis haram tersebut.

Penetapan DPO ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Petugas menyita 8 butir ekstasi dari tangan Ridho, yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.

Pengembangan kasus mengungkap fakta lebih besar. Petugas menemukan 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengakui bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung.

"Berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka yang telah diamankan, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung kami tetapkan sebagai DPO. Keduanya adalah pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).

Kombes Calvijn menjelaskan bahwa Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok, tetapi juga mengatur sistem distribusi dan mengelola hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

"Peredaran ini terstruktur rapi. Ridho dan Zulham hanya menjalankan perintah di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri," imbuhnya.

Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di tempat hiburan malam. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum," tutup Kombes Calvijn. 

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini