|

Polda Sumut Buru Gempar Selamat Alias Gompar, Jadi Tersangka Narkoba dan Masuk DPO

Medan, wayticenter.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara telah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Penetapan ini dilakukan setelah terungkap peranannya dalam jaringan peredaran narkoba skala besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi—Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin—diketahui bahwa mereka bertiga mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas, berisi sabu seberat 30 kilogram. Selain itu, mereka juga mengangkut 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merek Wukong White Grape yang diduga mengandung metomidate.

Gompar diketahui sebagai pengendali barang haram tersebut sekaligus pemilik kapal pukat tarik berwarna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.

Sebagai imbalan, Gompar menjanjikan upah Rp 90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp 30 juta. Dana operasional diberikan melalui istri Gompar.

Dengan bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 30 April 2025 dan menetapkan Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Penyidik telah mengirimkan dua surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun ia tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Gompar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen untuk terus memburu tersangka hingga tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, ia masuk dalam DPO. Kami mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut akan terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini