|

Komisi III DPR RI Evaluasi Pelaksanaan KUHAP di Medan, Soroti Penegakan Hukum Narkoba

Medan, Wayticenter.com - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Medan untuk mengevaluasi pelaksanaan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kunjungan ini dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rekannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Toga Panjaitan, dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yudi Suseno.

Ahmad Sahroni menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumatera Utara, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara spesifik pelaksanaan KUHAP. "Masing-masing pihak telah menyampaikan informasi, yang sudah kami terima dan akan menjadi bahan pembahasan serta pengawasan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti fokus pada proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan narkoba. "Kami mengapresiasi Polda dan jajaran Forkompinda Sumatera Utara yang telah melakukan tindakan penegakan hukum yang menjadi sorotan. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi Polda lain," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Forkompinda dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. "Forkompinda bersama Pemprov perlu terus mengecek izin-izin tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam tidak dilarang, asalkan sesuai koridor hukum. Namun, jika ada dugaan narkoba, Kapolda harus bersikap tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Whisnu menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan menjamin ketertiban masyarakat. "Kami siap untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa memandang siapa yang membekingi," ujarnya. Ahmad Sahroni berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum karena merasa memiliki beking.

(Togi sihombing)

Komentar

Berita Terkini