Deli Serdang, wayticenter.com – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 23 Juli 2025. Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur bendungan yang vital bagi kebutuhan irigasi dan penyediaan air baku di Sumatera Utara.
Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB diawali apel gabungan di depan Kantor UPB Lau Simeme, dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Henderia Lesmana, SIK, M.Si. Beliau menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi yang arif, bijaksana, dan tanpa kekerasan, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tiga titik menjadi fokus eksekusi: Desa Rumah Gerat (lokasi fasilitas umum bendungan), Desa Sarilaba Jahe (pembangunan helipad), dan Desa Kuala Dekah (pembangunan jalan akses baru). Tim gabungan lebih dari 500 personel diterjunkan, terdiri dari 225 personel Polresta Deli Serdang, 60 personel Sat Brimob Polda Sumut, 90 personel Dit Samapta Polda Sumut, 60 TNI dari Yon Armed 2/KS, serta dukungan dari Satpol PP, Kodim, Pengadilan, dan BBWS.
Pukul 10.30 WIB, tim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 11.15 WIB, jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan putusan Mahkamah Agung. Proses pembersihan dan penebangan pohon berjalan lancar tanpa hambatan atau perlawanan, karena pemilik lahan diketahui tidak berada di lokasi.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Beliau berharap proyek Bendungan Lau Simeme dapat segera dilanjutkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Eksekusi yang tertib dan sesuai prosedur hukum ini menjadi contoh positif dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional. Hingga enam hari pasca-eksekusi, situasi di sekitar lokasi Bendungan Lau Simeme tetap aman dan kondusif.
(Togi Sihombing).
(Humas Polresta DS)