|

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

Stabat, wayticenter.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus JP (47), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. (27/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara, menjelaskan bahwa tersangka kini ditahan di Mapolres Langkat.  Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah losmen di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, sebut saja Bunga (di bawah umur), warga Langkat, sedang makan di sebuah kedai tongseng di Pangkalan Brandan bersama temannya.  JP, yang duduk di meja sebelah, menyapa korban, menanyakan identitasnya, dan memuji kecantikannya.  Ia kemudian meminta nomor WhatsApp korban.

Sejak saat itu, JP secara intensif menghubungi korban, menanyakan kabar, memuji, merayu, dan bahkan mengirimkan link video dewasa, mengajak korban untuk melakukan adegan di video tersebut. Korban menanggapi ajakan tersebut dengan tertawa. JP juga mengajak korban karaoke dan beberapa kali mengajak bertemu, menjanjikan cincin, uang, dan pekerjaan di Pangkalan Susu.  Korban, yang merupakan lulusan SMP, menerima ajakan tersebut.

Pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban diantar oleh sopir Grab ke Pangkalan Berandan untuk bertemu JP. Setelah makan bersama di sebuah warung kopi, mereka dibawa ke losmen.  Teman korban kemudian dihubungi orang tuanya untuk pulang, meninggalkan korban dan JP berdua di kamar. Di dalam kamar, JP membujuk korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman dan keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat.  Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan JP sebagai tersangka dan menangkapnya.  Saat ini, kasus tersebut sedang diproses hukum lebih lanjut.

(Togi Sihombing)

Sumber polres Langkat

Komentar

Berita Terkini