Langkat, wayticenter.com – Kecepatan dan ketegasan Kepolisian Resort (Polres) Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali ditunjukkan. Kali ini, Polsek Salapian, Polres Langkat, berhasil menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang aksinya sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Merdeka, Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku, yang berinisial SG (50) dan merupakan warga setempat, tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap para sopir angkutan umum yang melintas. Modus operandi yang digunakan SG adalah dengan menghentikan paksa kendaraan dan meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada para pengemudi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.000, yang terdiri dari satu lembar uang pecahan Rp5.000 dan dua lembar pecahan Rp2.000. Uang tersebut merupakan hasil pungutan liar yang dilakukan SG sebelum penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, SG mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pungli tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan SG.
“Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan pungli. Ini adalah tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan sangat kami kecam,” tegas IPTU Bima Prakasa dalam keterangan persnya. “Kami mengapresiasi kesigapan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini melalui media sosial. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”
Lebih lanjut, IPTU Bima Prakasa menjelaskan bahwa penangkapan SG merupakan bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukumnya. Polisi akan terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik yang rawan terjadi pungli untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Langkat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” tambah IPTU Bima Prakasa.
Penangkapan SG dan tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli lainnya dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Langkat dalam beraktivitas. Polres Langkat berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
(Togi Sihombing).
Sumber : Humas polres Langkat