Tanjungbalai, wayticenter.com - Berkat informasi dari masyarakat, Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran 7,54 kg sabu. Seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa (8/7) saat menaiki becak motor di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai.
Sabu seberat 7,54 kg tersebut ditemukan tersimpan di dalam CPU komputer yang dibawa R. Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo Karo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan observasi di lokasi. Petugas mengamankan R dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam CPU komputer sebagai upaya pengelabuan.
"Tersangka tidak melawan dan mengakui kepemilikan sabu tersebut," ujar Iptu Hendra Karo Karo pada Rabu (9/7). Ia menambahkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dijual di Madura.
R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut