|

Penggerebekan Gubuk di Tanjung Pura, Langkat: 34 Paket Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

Langkat, wayticenter.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah gubuk di Kelurahan Pekan Tanjung Pura pada Rabu (14/5/2025) pukul 23.00 WIB. Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka, AM (33) dan ZKA (40), serta penyitaan 34 paket sabu (3,94 gram bruto) yang disembunyikan di selokan.

Informasi awal dari masyarakat menjadi dasar operasi ini. Saat penangkapan, salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti, namun gagal. Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip kosong, satu handphone android, dan uang tunai Rp40.000. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Rudi menekankan bahwa penelusuran jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan, dan keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantasnya. Laporan masyarakat, sekecil apa pun, dapat berkontribusi besar dalam menyelamatkan banyak orang dari ancaman narkoba.

(Togi Sihombing #Humas )

Komentar

Berita Terkini