|

POLRES HUMBAHAS Akhirnya Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima Suap


Humbahas, wayticenter.com - Kapolres Humbahas AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP J.H TARIGAN, S.H mengatakan  penghentian  kesimpulan bahwa belum ditemukan bukti yang cukup. 

Kasat Reskrim Polres Humbahas menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melengkapi administrasi Penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,dan selanjutnya melakukan gelar perkara di Ba Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

untuk meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas(28/04).

Kepada wartawan, di Ruang Unit Tipidkor ,Polres Humbang Hasundutan,penyelidikan dan klarifikasi terhadap orang yang berhubungan dengan video viral itu, untuk sementara kami tidak ada menemukan pelanggaran pidana, sehingga kasusnya kami hentikan,” ujar Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan S.H.

Ditambahkannya,Polres Humbahas pernah menyampaikan Surat kepada Bupati Humbang Hasundutan sesuatu dengan Surat Nomor : B / 378 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 perihal pemeriksaan oleh APIP / Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan diduga adanya pelanggaran Disiplin ASN atas nama JM selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbahas  dimana telah beredar video viral di  media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Humbahas menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melengkapi administrasi Penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, Selanjutnya melakukan gelar perkara di BaWassidik Ditreskrimsus Polda Sumut.   

Polres Humbahas juga telah mengirimkan Surat permintaan Audit/ pemeriksaan kepada Bupati Humbang Hasundutan terhadap 2 (dua) buah kegiatan yang ditampung pada anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020 yang diduga ada kaitannya dengan video yang telah viral di media Facebook,ujarnya. 

Kanit Tipidkor Polres Humbahas Bripka Minggo Siahaan  membenarkan,bahwa penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan telah melaksanakan Gelar Perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut penangananan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan. 

Ditambahkannya, dua kegiatan tersebut yakni ; 1. Pembangunan rabat beton onan bakara Desa Simamora dengan pagu anggaran sebesar Rp.123.237.000,- yang bersumber dari APBD Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020.

Dari hasil  pemeriksaan atas kegiatan dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lantai atas paket pekerjaan pembangunan rabat beton onan Kec. Bakara dengan nilai sebesar Rp.2.602.942 (Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Atas temuan pemeriksaan BPK-RI tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke RKUD Kab. Humbang Hasundutan sebesar Rp 2.602.942 ( Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Sembila Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) pada tanggal 5 April 2021. 

2. Rehab Ringan Gedung Sekolah dan Pembangunan Kamar Mandi  SD Negeri 174548 Parbotihan Kec. Onan Ganjang dengan pagu anggaran sebesar Rp.200.000.000,- yang bersumber dari APBD Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020.  terdapat ketidak sesuaian volume untuk beberapa item pekerjaan dengan dokumen adendum SPK.

Berdasarkan analisis perhitungan per item pekerjaan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 7.196.427.25,- ( Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh koma Dua Puluh Lima Rupiah) dan telah melakukan pengembalian dan menyetorkan uang kelebihan bayar tersebut ke RKUD Kab. Humbang Hasundutan  pada tanggal 23 April 2021.

Dari  temuan pemeriksaan tersebut, PPK telah menarik kelebihan bayar tersebut dari penyedia ( CV. BANZAR ) sebesar  Rp.7.196.427,25,- ( Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh koma Dua Puluh Lima Rupiah ) dan telah menyetorkan uang kelebihan bayar.

Dengan kesimpulan bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan ke tahap penyidikan, maka Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan Penghentian Penyelidikan atas perkara tersebut. 

Hadir  pada kesempatan tersebut Tim APIP dari Inspektorat Pemkab Humbahas L Pakpahan, G.Napitupulu dan Anggiat  Panggabean.

(Charles)

Komentar

Berita Terkini