PEMATANGSIANTAR, wayticenter.com - Polsek Siantar Barat segera merespons laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait temuan jenazah di lokasi pasar. Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., langsung memimpin tim turun ke tempat kejadian perkara, didampingi Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu, S.H., Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis serta personil piket, pada Senin sore 6 Juli 2026 sekitar pukul 16.25 WIB.
Lokasi temuan berada di Gedung II Lantai I Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Jenazah yang ditemukan diketahui berjenis kelamin laki‑laki berinisial LS (42 tahun), sehari‑harinya bekerja sebagai pedagang celana pendek keliling di pasar tersebut dan berdomisili di Jalan Permosi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Pematangsiantar. Setelah pemeriksaan awal selesai, jenazah korban dievakuasi menuju IGD RSUD dr. Djasamen Saragih menggunakan ambulans PSC 119, dan pihak medis memastikan korban telah meninggal dunia.
Pihak keluarga dalam hal ini adik korban berinisial Rbr.S, kemudian membuat surat pernyataan bahwa jenazah tidak akan diautopsi, dengan alasan tidak ditemukan tanda‑tanda adanya unsur tindak pidana pada diri korban. Berdasarkan surat pernyataan tersebut, jenazah diserahkan sepenuhnya kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka guna disemayamkan dan dimakamkan.
“Korban meninggal diduga karena sakit yang dideritanya, dan keluarga telah membuat surat pernyataan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah,” tegas Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut
