PEMATANGSIANTAR, wayticenter.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi beserta barang buktinya di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan kepada awak media, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi tepatnya di area parkir Hotel Nadia.
Di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NIZD (18), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Saat digeledah dari kantong celana sebelah kanan pelaku, ditemukan selembar tisu yang membungkus plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK.
Dalam pemeriksaan awal, NIZD mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial R di kawasan Taman Beo. Pihak kepolisian kini tengah mendalami jejak pemasok tersebut untuk memutus rantai peredaran lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan diproses hukum dengan menjerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Irwanta Sembiring.
(togi Sihombing)
