|

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April–Juni 2026, Kapolres: Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba

DAIRI, wayticenter.com - Polres Dairi berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka dalam penanganan kasus narkotika sepanjang periode April hingga Juni 2026. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam pertemuan pers di lingkungan Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).

“Untuk hasil kinerja triwulan kedua, mulai April sampai Juni, kami berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang,” ungkap AKBP Otniel Siahaan. Sepanjang semester pertama tahun 2026, yaitu Januari hingga Juni, tercatat total 52 kasus telah terungkap dan polisi telah mengamankan 70 orang tersangka.

Selama enam bulan tersebut, petugas juga menyita beragam barang bukti berupa 49,72 gram sabu‑sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang tanaman ganja, serta satu butir pil ekstasi. Sebagian besar barang haram tersebut diketahui berasal dari luar daerah, terutama dari arah Medan dan Aceh, mengingat wilayah Dairi merupakan jalur lintas penghubung antarwilayah.

Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang beragam, mulai dari pemakai, kurir, hingga pengedar narkotika dengan rentang usia antara 18 hingga 50 tahun. Hal ini menunjukkan penyebaran narkoba yang mengancam berbagai kalangan masyarakat, sehingga penanganan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan panggilan darurat 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa. “Mari kita manfaatkan layanan ini demi menjaga lingkungan kita bersih dari bahaya narkoba,” tutupnya.

(Togi Sihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini