MEDAN, wayticenter.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Juli 2026, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sekaligus menjaring satu orang lain yang terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada petugas pada Kamis, 9 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan kegiatan penyimpanan dan peredaran zat berbahaya Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30) di lokasi yang dimaksud,” jelas Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu 12 Juli 2026.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 buah cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu kantong plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti yang mereka miliki didapatkan dari dua orang lain yang berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai.
Mengembangkan hasil penyelidikan, tim kepolisian kembali bergerak pada dini hari Jumat, 10 Juli 2026, dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan di Kota Tanjung Balai, yakni M.F.A.D. berusia 29 tahun dan M.T.A.S. berusia 41 tahun. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam lain yang diduga memiliki kaitan erat dengan jaringan peredaran tersebut.
“Dalam rangkaian operasi pengembangan kasus ini, petugas juga menemukan satu orang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pengujian sampel urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, dan saat ini juga sedang ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tambah Kabid Humas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh tersangka mengakui bahwa cairan yang mengandung Etomidate yang mereka pegang memang direncanakan untuk diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. Seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan secara menyeluruh.
Atas tindakan yang diduga dilakukan, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 119 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta secara subsider dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang dipertegas lagi dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran Etomidate ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat Polda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran kepolisian di daerah, untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga menyentuh akar permasalahan dan jaringan pengedar utamanya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari respon cepat personel di lapangan, namun yang paling utama adalah berkat partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi yang benar kepada kami. Atas hal itu, Polda Sumut mengucapkan apresiasi setinggi‑tingginya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga setiap warga, untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan kepolisian. Peredaran narkotika, menurutnya, adalah musuh bersama yang hanya bisa diberantas secara tuntas jika ada kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing‑masing. Bersama‑sama kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
Saat ini seluruh proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan. Kepolisian kembali menegaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dilindungi oleh hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah, sampai nantinya ada putusan dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut
