|

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Medan, wayticenter.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum strategis memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Whisnu saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum UU Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan menghadirkan narasumber Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim.

Turut hadir Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, para pejabat utama Polda, serta jajaran Kapolres/ta/tabes se-Sumatera Utara. Kegiatan ini digelar sebagai bagian upaya penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh personel.

Dalam sambutannya, Whisnu menyampaikan, perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika zaman, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, ruang kejahatan kini telah berkembang jauh melampaui pola konvensional, bahkan merambah ranah digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin rumit.

“Perubahan UU Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif kita menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan itu digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Whisnu.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. Antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan personel aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pembukaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung di bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Whisnu mengingatkan, perubahan regulasi itu tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penambahan kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan ketatnya pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan kewenangan itu digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan, karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara menuntut personel Polri memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang berbasis hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, sengketa agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum, memerlukan aparat yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Whisnu memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel:

1. Memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh seluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.

2. Menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan teknologi secara optimal.

3. Membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum ke seluruh jajaran guna menciptakan keseragaman pemahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Whisnu berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh, kemudian meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman bertugas sehari-hari.

“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas Whisnu.(Togisihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini