MEDAN, wayticenter.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya berhasil menumbalkan buronan kasus narkotika yang sempat lolos karena perlawanan warga saat hendak diamankan di Kecamatan Multatuli, Kota Medan lebih dari sebulan lalu. Tersangka bernama lengkap Fuanto Fransyah alias Apeng (40) diringkus tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan lepas dari jerat hukum meski berupaya melarikan diri ke daerah lain.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya kepada tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba yang tak pernah berhenti melacak keberadaan tersangka, meski sebelumnya sempat terjadi hambatan yang tidak diinginkan di lokasi kejadian," ujar Kombes Pol. Hadi Suprapto.
Kronologi bermula pada 28 Mei 2026, saat personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan operasi penyamaran pembelian bukti di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan Apeng yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika aktif di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital, satu alat pengambil sabu dari sedotan, delapan plastik klip kosong, satu dompet cokelat, serta uang tunai Rp50 ribu.
Namun saat proses pengangkutan tersangka ke kendaraan dinas, sejumlah warga di lokasi melakukan perlawanan dan memaksa petugas melepaskan Apeng. Akibat situasi yang memanas, tersangka sempat melarikan diri. Peristiwa ini pun sempat viral di media sosial dan menuai sorotan luas masyarakat.
"Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bagi kita semua. Kepolisian sangat menghargai dukungan masyarakat dalam memberantas kejahatan, namun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas resmi justru menghambat proses hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana," tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan, tim pelacak akhirnya menemukan jejak Apeng yang bersembunyi di Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka kini telah dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak mengambil langkah sendiri yang dapat mengganggu tugas kepolisian. "Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika untuk segera melapor ke kepolisian, agar kita bersama‑sama menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba," tutup Hadi.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sumut dan disangkakan melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut
