|

Dirres PPA Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor

Medan, wayticenter.com - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut menggelar koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU), terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik oleh seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa (14/7/2026) dipimpin langsung Dirres PPA Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., S.H., M.H., beserta Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., serta dihadiri jajaran kepolisian, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial soal aksi mahasiswa Fakultas Ekonomi USU yang diduga melakukan pelecehan dengan modus menghubungi korban lewat WhatsApp, mengirim konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelamin. Seorang mahasiswa kemudian mengumpulkan informasi dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Hingga saat ini, Satgas PPK USU baru menerima 10 pengaduan resmi yang terdiri dari 8 dugaan korban dan 2 saksi. Laporan tersebut sedang diproses sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Terduga pelaku telah dua kali dipanggil Satgas untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum hasil penanganan diserahkan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kombes Pol. Kristinatara menegaskan, kepolisian belum dapat memproses kasus ini secara hukum sebab dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan baru bisa berjalan setelah ada laporan resmi dari korban.

"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB untuk memberikan pendampingan serta mendorong korban menyampaikan pengaduan resmi. Dengan laporan tersebut, penyidik dapat segera menjalankan proses hukum sesuai ketentuan," ujarnya.

Polda Sumut memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi antar instansi terkait.

(Togi Sihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini