TAPANULI TENGAH, wayticenter.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Operasional Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah warung di Desa Sipea‑pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H., bersama tim, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan operasi bermula dari laporan warga yang merasa resah adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea‑pea. Tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkap AKP Johannes Munthe.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu PM (35 tahun), warga Desa Sipea‑pea, serta AP alias AH (23 tahun), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah.
Dari penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), disita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam pembungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 1,27 gram. Dua paket ditemukan pada tubuh tersangka, sedangkan satu paket lainnya tergeletak di lantai bawah meja warung.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp105.000 serta satu unit ponsel bermerek Vivo berwarna abu‑abu gelap yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HL, warga Desa Sipea‑pea.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, tim masih melanjutkan penyelidikan guna memburu HL sekaligus membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
(Togi Sihombing)
Sumber humas polda Sumut
