|

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

SIMALUNGUN, waycenter.com - Polres Simalungun menggelar konferensi pers guna memaparkan capaian kinerja pengungkapan tindak pidana selama Semester I Tahun 2026. Dipimpin Kapolres AKBP Marganda Aritonang, kegiatan yang berlangsung pada Senin (5/6/2026) ini menjadi wujud transparansi dan keterbukaan kepada publik atas upaya penegakan hukum di wilayah hukum setempat.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 69 orang tersangka berhasil diamankan dengan rincian 50 orang dari kasus curat, 1 orang dari kasus curas, dan 18 orang dari kasus curanmor, disertai penyitaan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengumumkan keberhasilan membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi pada 8 Mei 2026. Operasi di depan pintu Tol Simpang Panei berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling awetan, kulit dan tulang beruang, paruh burung rangkong, serta senapan angin.

Para pelaku kejahatan 3C dijerat dengan pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara pelaku perdagangan satwa dilindungi dikenakan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda yang besar, mengingat perbuatannya merusak keseimbangan ekosistem.

Pihak Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, serta mengimbau warga untuk terus aktif menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

(Togi Sihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini