|

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Simalungun, wayticenter.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi yang mencurigakan di wilayah hukum tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim, petugas mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita barang bukti beragam. Di antaranya sebanyak 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu lengkap dengan tulangnya, paruh dan bulu burung rangkong, serta tanduk rusa. Selain itu, diamankan juga satu senapan angin, belati, dua sepeda motor, dan satu unit mobil pikap.

Ketiga pelaku yang berinisial JSS, RS, dan MT telah diperiksa dan diduga memiliki peran masing-masing dalam peredaran barang bukti tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman yang berat.

Penyidik terus melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan jaringan perdagangan yang lebih luas, sekaligus mengungkap tujuan akhir dari peredaran bagian tubuh satwa tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberantas kejahatan terhadap satwa liar. Penindakan ini dilakukan guna menjaga kelestarian ekosistem serta menegakkan hukum, mengingat perdagangan satwa dilindungi dapat mengancam keberlangsungan populasi hewan langka dan kekayaan alam Indonesia.

(Togi Sihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini