|

Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut Bekuk Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Barang Bukti Hampir 61 Gram

MEDAN, wayticenter.com - Personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menunjukkan keberhasilan operasi pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar ganja di kawasan Jalan Bromo Lorong Hormat, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Tersangka berinisial AS alias Rian (22) diamankan lengkap dengan barang bukti hasil peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan dan informasi yang diterima tim penyidik Unit 3 Subdit 1, yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Hormat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengawasi pergerakan tersangka selama beberapa waktu, hingga disusun rencana operasi dengan teknik pembelian terselubung.

Pada Rabu dini hari (13/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB, petugas yang telah menyamar sebagai pembeli mendatangi lokasi tempat tersangka berada. Saat itu, Rian terlihat duduk di teras rumahnya. Petugas menyamar melakukan pemesanan empat linting ganja seharga Rp40.000, yang langsung disanggupi oleh tersangka.

Namun tepat saat Rian hendak masuk ke rumah untuk menyiapkan pesanan tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari pengecekan di badan dan sekitar tempat tersangka berada, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket ganja dengan berat bruto total mencapai 61,34 gram, 15 lembar plastik klip kosong, sebuah dompet, serta uang tunai sebesar Rp10.000.

Dalam pemeriksaan awal dan interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Patar. Saat ini, nama Patar sudah masuk dalam daftar pencarian dan menjadi sasaran pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memuji kinerja personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba yang bekerja cepat, cermat, dan tepat sasaran. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Tim kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi tertutup di titik-titik yang terindikasi menjadi sarang atau tempat transaksi narkoba. Tidak ada tempat aman bagi pengedar barang haram di wilayah hukum Polda Sumut,” tegas Kombes Ferry Walintukan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, penelusuran dan pengejaran terhadap Patar selaku pemasok terus digencarkan hingga berhasil diamankan.(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini