|

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 21 Gram Barang Bukti

BATU BARA, wayticenter.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Kecamatan Talawi, Selasa (21/4/2026) malam.

Aksi penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial IS (31), warga setempat. Dari penggeledahan tubuh dan tempat yang dikuasai tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan disalurkan kepada konsumen. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembersihan wilayah hukum dari ancaman narkoba.

"Kami berkomitmen terus memburu dan menindak tegas setiap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Arifin.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini