BATU BARA, wayticenter.com - Polres Batu Bara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di wilayah hukumnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memusnahkan narkotika jenis shabu seberat 1.210,07 gram.
Dua orang tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, berhasil diamankan pada Minggu, 12 April 2026 pukul 14.55 WIB di Gerbang Pintu Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Keduanya yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran sejak dari Desa Ujung Kubu hingga ke lokasi kejadian.
"Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek REFINED SHINESE TEA berwarna kuning," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tas ransel merek Polo berwarna hitam-merah, kunci kendaraan, telepon genggam merek Vivo berwarna biru, Surat Tanda Nomor Kendaraan, serta satu unit mobil Daihatsu Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pengungkapan kasus baru, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus terdahulu yang telah selesai proses hukumnya. Total barang bukti berupa shabu dari keempat kasus tersebut memiliki berat kotor 1.462,94 gram dan berat bersih 1.314,97 gram, di mana sebanyak 1.210,07 gram di antaranya telah dimusnahkan secara resmi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berkas perkara dengan nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026. Para tersangka dalam kasus tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara dan satu tersangka dari Kabupaten Asahan. Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain senjata jenis airsoft gun merek Pietro Beretta, pil ekstasi/MDMA berwarna merah dan hijau, serta sejumlah telepon genggam dan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M.; perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kasipidum Samuel Pangaribuan, S.H., M.H.; perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, Habib Muhammad Yusuf Siregar, S.H.; serta perwakilan dari Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam menindak kejahatan narkotika. "Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan seluruh pihak terkait," ujarnya.(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut
